M.Kusnadi, SH
Membagi fungsi negara menjadi dua:
a. menjamin ketertiban
b. mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Van Vollen Hoven
Fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
1. Regeling,yaitu membuat peraturan.
2. Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3. Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4. Politie, yaitu fungsi ketertiban dan keamanan.
Goodnow
Mengemukakan fungsi negara menjadi dua tugas pokok, yaitu policy making ( kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat ) dan policy executing ( kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai policy making ).
Jacobson A. dan Lipman M.H.
bahwa fungsi negara ada tiga yaitu:
1. Fungsi esensial
2 .Fungsi jasa
3. Fungsi perniagaan
Miriam Budiardjo
Tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi - fungsi sebagai berikut:
a. Melaksanakan penertiban.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat.
c. Mengusahakan pertahanan.
d. Menegakkan keadilan.
Charles E. Merriam
Fungsi negara adalah:
a. Keamanan ekstern,
b. Pemeliharaan ketertiban intern,
c. Keadilan,
d. Kesejahteraan umum, dan
e. Kebebasan.
John Locke
Membagi fungsi negara menjadi:
a. legislatif ( membuat UU )
b. Fungsi eksekutif ( melaksanakan peraturan )
c. Fungsi federatif ( mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai )
Montesquieu
Fungsi negara sebagai berikut:
a. Fungsi legislatif ( membuat UU )
b .Fungsi eksekutif ( melaksanakan UU )
c. Fungsi Yudikatif (mengadili terhadap pelanggar UU)
Robert M. Mac Iver
Fungsi negara adalah:
a. Ketertiban,
b. Perlindungan,
c. Pemeliharaan, dan
d. Perkembangan.
Moh. Kusnardi
Menyatakan fungsi negara dibagi ke dalam dua bagian, yaitu melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan.
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungan anda ke Blog saya :)
jangan lupa comment ya !
Follow dan Like juga ...